Selasa, 07 Maret 2017

ILMU MAWARIS ATAU FARO'ID III



MAHJUB

Setelah pembaca membaca postingan saya sebelumnya, yaitu ILMU MAWARIS ATAU ILMU FAROID I dan ILMU MAWARIS ATAU FARO'ID II, kini saatnya kita melangkah pada pembahasan mahjub, OK,, Langsung aja perhatikan keterangan ini, penulis udah nyoba sebaik mungkin dalam menguraikan.

Mahjub terbagi menjadi dua, yaitu mahjub hirman dan mahjub nuqson[1], adapun penjelasanya sebagai berikut:
     1.     MAHJUB HIRMAN
Yaitu terhalanginya seorang ahli waris oleh ahli waris lain yang lebih kuat dan lebih dekat dengan mayit secara keseluruhan yang mengakibatkan gugur tidak mendapatkan apa-apa, sebagai contoh ابن ابن tidak bisa menjadi ahli waris karna termahjub ابن anak mayit.
Dari seluruh ahli waris, ada 6 orang yang tidak bisa termahjub hirman,[2] yaitu :
     1.     ابن        Anak laki-laki mayit.
     2.     بنت       Anak perempuan mayit.
     3.     زوج      Suami mayit
     4.     زوجة    Istri mayit
     5.     اب        Ayah mayit.
     6.     ام          Ibu mayit.
Untuk memahami dan menghafal mahjub hirman, sebenarnya langkahnya sangat mudah karna sebagian besar mahjub hirman ini adalah mahjub dengan susunan berantai dari yang paling kuat hingga terlemah, dan pembahasan mahjub hirman kali ini kita kelompokkan menjadi 3 kelompok, perhatikan penjelasan berikut :
      A.    Kelompok 1
Yakni mahjub berantai antara golongan pemilik bagian عصبة yang dimulai dari golongan فروع, اصول, اخواة, عمومة, hingga pemerdeka budak , (معتيق atau معتيقة ), untuk kasus termahjubnya perempuan, hukumnya adalah من باب الاولى, yakni apabila laki-laki termahjub, maka apalagi perempuan, contohnya ketika mayit meninggalkan ahli waris ابن , ابن ابن , dan بنت ابن , dalam kasus ini ابن memahjubkan ابن ابن, maka بنت ابن pun otomatis juga ikut termahjub sebagaimana ابن ابن .
Sedangkan dalam hal mahjub hirman, pada dasarnya golongan perempuan tidak bisa memahjubkan golongan laki-laki terkecuali dalam 2 kasus, yaitu :
   1.     Ketika mereka mendapatkan bagian عصبة مع الغير (bagian اخت شقيقة dan اخت لاب), jika salah satu dari اخت شقيقة dan اخت لاب mendapatkan bagian عصبة مع الغير maka kedudukanya sama dengan saudara laki-lakinya, yakni اخ شقيق bagi اخت شقيق dan  اخ لاب bagi اخت لاب yang dapat memahjub hirmankan ahli waris lain.
Sedangkan ketika perempuan mendapat عصبة بالغير pada hakekatnya bukan siperempuan yang memahjubkan ahli waris lain, akan tetapi silaki-laki yang bersama dengan perempuan tersebutlah yang memahjubkan.
   2.     بنت / بنت ابن yang bisa memahjubkan اخ لام karna kelompok فروع yang lebih berkuasa secara mutlak dari pada اخواة لام.
Mahjub hirman berantai ini sebenarnya tersusun sangat rapi, dimulai dari satu golongan kuat yang dapat memahjubkan golongan lain yang lemah, seperti contoh golongan فروع memahjubkan golongan اخواة, berikutnya dalam satu kelompok terdapat ahli waris yang lebih dekat dekat dengan mayit dapat memahjubkan ahli waris yang jauh dengan mayit seperti contoh didalam فروع terdapat ابن dan ابن ابن maka ابن ابن termahjub oleh ابن karna ابن lebih dekat dengan mayit.
Untuk lebih mudahnya disini penulis langsung menggunakan gambar yang dapat pembaca amati bagaimana system berantainya, lihat gambar dibawah ini :


      B.    KELOMPOK 2
Kelompok 2 adalah kelompok ushul, yakni antara اب , ام , جد dan جدة .
      1.     اب        Memahjubkan جد  dan جدة من الاب
      2.     ام          Memahjubkan جدة من الام dan جدة من الاب
Lihat Gambar

     C.    KELOMPOK 3
Kelompok tiga kusus dari اخواة لام  mereka berdua termahjub oleh Seluruh فروع baik laki-laki maupun perempuan, dan اصول Laki-laki saja.
Lihat Gambar



[1] Tanwiirul Quluub, Hal. 316 Penerbit : Al-Haromain Jaya, Surabaya.
[2] Tanwirul Quluub, Hal. 316 Penerbit : Al-Haromain Jaya, Surabaya

1 komentar:

Tinggalkanlah jejak supaya Kang Anwar lebih semangat posting