MAHJUB
Setelah pembaca membaca postingan saya sebelumnya, yaitu ILMU MAWARIS ATAU ILMU FAROID I dan ILMU MAWARIS ATAU FARO'ID II, kini saatnya kita melangkah pada pembahasan mahjub, OK,, Langsung aja perhatikan keterangan ini, penulis udah nyoba sebaik mungkin dalam menguraikan.
Mahjub terbagi menjadi dua, yaitu mahjub hirman dan mahjub nuqson[1],
adapun penjelasanya sebagai berikut:
1.
MAHJUB HIRMAN
Yaitu terhalanginya seorang ahli waris oleh ahli waris lain yang
lebih kuat dan lebih dekat dengan mayit secara keseluruhan yang mengakibatkan
gugur tidak mendapatkan apa-apa, sebagai contoh ابن
ابن tidak bisa menjadi ahli waris karna termahjub ابن anak mayit.
Dari seluruh ahli waris, ada 6 orang yang tidak bisa termahjub
hirman,[2]
yaitu :
1.
ابن Anak laki-laki mayit.
2.
بنت Anak perempuan mayit.
3.
زوج Suami mayit
4.
زوجة Istri mayit
5.
اب Ayah mayit.
6.
ام Ibu mayit.
Untuk memahami dan menghafal mahjub hirman, sebenarnya langkahnya
sangat mudah karna sebagian besar mahjub hirman ini adalah mahjub dengan
susunan berantai dari yang paling kuat hingga terlemah, dan pembahasan mahjub
hirman kali ini kita kelompokkan menjadi 3 kelompok, perhatikan penjelasan
berikut :
A.
Kelompok
1
Yakni mahjub berantai antara golongan pemilik bagian عصبة yang dimulai dari
golongan فروع, اصول, اخواة, عمومة, hingga pemerdeka budak , (معتيق
atau معتيقة ), untuk kasus termahjubnya perempuan, hukumnya
adalah من باب الاولى, yakni apabila laki-laki
termahjub, maka apalagi perempuan, contohnya ketika mayit meninggalkan ahli
waris ابن , ابن ابن
, dan بنت ابن , dalam kasus ini ابن memahjubkan ابن
ابن, maka بنت ابن pun otomatis juga
ikut termahjub sebagaimana ابن ابن
.
Sedangkan dalam hal mahjub hirman, pada dasarnya golongan perempuan
tidak bisa memahjubkan golongan laki-laki terkecuali dalam 2 kasus, yaitu :
1.
Ketika
mereka mendapatkan bagian عصبة مع الغير (bagian اخت شقيقة
dan اخت لاب), jika salah satu dari اخت شقيقة dan اخت لاب
mendapatkan bagian عصبة مع الغير maka kedudukanya sama
dengan saudara laki-lakinya, yakni اخ شقيق
bagi اخت شقيق dan اخ لاب
bagi اخت لاب yang dapat memahjub hirmankan ahli waris
lain.
Sedangkan ketika perempuan mendapat عصبة
بالغير pada hakekatnya bukan siperempuan yang memahjubkan ahli waris
lain, akan tetapi silaki-laki yang bersama dengan perempuan tersebutlah yang
memahjubkan.
2.
بنت / بنت ابن yang bisa memahjubkan اخ لام
karna kelompok فروع yang lebih berkuasa
secara mutlak dari pada اخواة لام.
Mahjub hirman berantai ini sebenarnya tersusun sangat rapi, dimulai
dari satu golongan kuat yang dapat memahjubkan golongan lain yang lemah, seperti
contoh golongan فروع memahjubkan golongan اخواة, berikutnya dalam satu kelompok terdapat
ahli waris yang lebih dekat dekat dengan mayit dapat memahjubkan ahli waris
yang jauh dengan mayit seperti contoh didalam فروع terdapat ابن
dan ابن ابن maka ابن ابن
termahjub oleh ابن karna ابن lebih dekat dengan mayit.
Untuk lebih mudahnya disini penulis
langsung menggunakan gambar yang dapat pembaca amati bagaimana system
berantainya, lihat gambar dibawah ini :
B.
KELOMPOK
2
Kelompok
2 adalah kelompok ushul, yakni antara اب
, ام , جد
dan جدة .
1.
اب Memahjubkan جد dan جدة من الاب
2.
ام Memahjubkan جدة من الام
dan جدة من الاب
Lihat Gambar
C.
KELOMPOK
3
Kelompok
tiga kusus dari اخواة لام mereka berdua termahjub oleh Seluruh فروع baik laki-laki maupun perempuan, dan اصول Laki-laki saja.
Lihat Gambar