السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara-saudara sekalian, dalam masa perjalanan pembelajaran ini alhamdulillah saya mendapatkan training ''Faroid" yang diadakan di Palembang, pada saat itu kami mendapat metode pembelajaran ilmu faroid yang menurut saya sangat bagus sekali, dengan cara yang sederhana dan dapat dipahami dengan mudah.
Sebenarnya sudah beberapa tahun lalu saya mengetahui metoda ini, namun baru kali ini saya menyempatkan diri untuk menulis dan merangkumnya dalam blog yang sederhana ini, harapan saya tulisan ini dapat bermanfaat agi saya dan anda yang bersedia mempelajari ilmu agama, dan terkhusus bagi semua ummaat muslimin "AHLU SUNNAH WALJAMAAH" yang insya Alloh dijamin masuk surga.
Baiklah jangan terlalu banyak muqodimah, semak dengan baik, ini sangat mudah untuk dihafalkan.
A.
MENGENAL AHLI
WARIS DAN MENGETAHUI BAGIANNYA MASING-MASING.
a. Ahli Waris
Ahli waris dan bagiannya telah ditentukan didalam Al-qur’an, surah
annisa. Jika dikelompokkan, ahli waris terdiri dari lima golongan yaitu :
1.
Furu’ (فرع)
atau Keturunan.
Yaitu golongan yang menjadi keturunan mayit.
a.
Anak laki-laki (ابن)
b.
Anak Perempuan (بنت)
c.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ابن ابن)
d.
Cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت ابن)
e.
Dan seterusnya dari jalur furu’
laki-laki
2.
Usul (اصول)
atau Orang tua.
Yaitu golongan yang menjadi orang tua mayit, hingga nenek
moyangnya.
a.
Ayah (اب)
b.
Ibu (ام)
c.
Kakek (جد)
d.
Nenek (جدة)
Nenek
yang dimaksud disini adalah nenek mutlak, baik dari ayah maupun dari ibu.
e.
Dan seterusnya keatas, jika dari
jalur ibu hanya nenek saja hingga seterusnya, sedang dari ayah baik nenek atau
kakek termasuk ahli waris hingga seterusnya namun melalui jalur kakek
(laki-laki)
3.
Hawashi (حواشي).
yaitu Saudara-saudara, baik dari mayit, ataupun ayah, kakek dan
seterusnya keatas maupun kebawah, contoh keatas : paman kakek mayit (عم جد), Contoh kebawah: cucu laki-lakinya
saudara laki-laki kandung (ابن ابن اخ ش),
adapun susunanya sebagai berikut :
a.
Saudara laki-laki kandung (اخ شقيق) dan keturunan laki-lakinya (ابن اخ شقيق)
b.
Saudara perempuan kandung (اخت شقيقة)
c.
Saudara laki-laki seayah (اخ لاب) dan keturunan laki-lakinyanya (ابن اخ لاب)
d.
Saudara perempuan seayah (اخت لاب)
e.
Paman kandung (عم شقيق) dan keturunan laki-lakinya kebawah (ابن
عم شقيق)
f.
Paman seayah (عم لاب) dan keturunan laki-lakinya kebawah (ابن
اخ لاب)
4.
Zaujain (زوجين) atau Suami atau istri mayit.
a.
Suami (زوج)
b.
Istri (زوجة)
5.
Orang yang memerdekakan mayyit dari
sifat budak baik laki-laki maupun perempuan (معتيق\معتقة)
فتح المعين - (3 / 224)
والفرض لغة التقدير وشرعا هنا نصيب مقدر للوارث وهو من الرجال عشرة
ابن وابنه وأب وأبوه وأخ مطلقا وابنه إلا من الأم وعم وابنه إلا للأم وزوج وذو
ولاء من النساء تسع بنت وبنت ابن وأم وجدة وأخت وزوجة وذات ولاء
Untuk menentukan siapa saja yang bisa mendapat bagian pasti seorang
pelajar harus mampu menghafal seluruh ahli waris dan bagiannya masing-masing,
berikutnya harus hafal pula bab mahjub (محجوب)
yang akan kita bahas dibelakang dengan menggunakan “Bagan”.
Perhatikan gambar berikut, dan hafalkan seluruh ahli waris;
Dari bagan diatas penulis berharap memudahkan pelajar dalam
menghafal seluruh ahli waris, adapun yang perlu penulis jelaskan disini adalah:
- Ahli waris furu’ (keturunan mayit) tidak berhenti hanya sampai pada ابن ابن dan بنت ابن sebaliknya keturunan itu berlanjut sampai tak terbatas kebawah, hanya saja furu’ tersebut melalui jalur laki-laki saja.
- Ahli waris usul (Orang tua mayit) juga tidak berhenti sampai pada kakek saja, sebaliknya terus keatas hingga nenek moyang adam AS sekalipun, hanya saja dalam hal ini sama seperti furu’ jalur yang dilalui adalah jalur laki-laki, terkecuali nenek dari ibu, nenek dari ibu akan terus naik keatas, bahkan sampai ibunda Khawa AS sekalipun, melalui jalur perempuan.
- Ahliwaris Hawasyi pun juga demikian, nasab tidak hanya berhenti pada paman maayit saja, tetapi terus keatas, contoh paman ayah, yaitu saudara kakek, atau lebih atas lagi, contoh paman kakek, yaitu saudara buyut mayyit.
- Ahli waris dari Hawasyi yang berupa furu’ dari hawasyi itu sendiri, contoh anak laki-laki saudara laki-laki kandung, (ابن اخ ش) atau anak laki-laki paman kandung (ابن عم شقيقة) juga sama seperti furu’ diatas, keturunan tidak hanya berhenti pada ابن اخ شقيق, artinya keturunan seterusnyapun juga masih bagian dari ahli waris, contoh: anak laki-lakinya, anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung (ابن ابن اخ شقيق). Dalam hal ini sama seperti yang lain, keturunan hanya melalui jalur laki-laki saja.
Dari penjelasan diatas penulis kira telah mencukupi dalam memahami
bagan yang tertera, maka penulis akan langsung melanjutkan pada judul bab
berikutnya.
b. Bagian pasti Para Ahli waris
b. Bagian pasti Para Ahli waris
Adapun bagian pasti yang telah ditentukan didalam Al-qur’an yaitu
ada enam (6) :
1.
2/3 (ثلثان)
2.
1/2 (نصف)
3.
1/3 (ثلث)
4.
1/4 (ربع)
5.
1/6 (سدس)
6.
1/8 (ثمن)
Selain bagian diatas adalah ‘Asobah (عصبة),
yaitu bagian sisa yang diberikan setelah seluruh ahli waris yang mendapat
bagian pasti (فروض المقدرة) mengambil bagiannya
masing-masing, namun dalam beberapa kasus nanti akan ada beberapa bagian yang
yang belum kita jelaskan yaitu :
1.
1/3 dari sisa (الباق ثلث من)
2.
1/6 + sisa (سدس مع
الباق)
3.
1/6 dari seluruh harta (سدس من كل المال) bagian ini sebenarnya sama dengan bagian
pasti lainnya, hanya saja ditulis seperti ini untuk membedakan dari dua bagian
lain, yaitu مقسمه dan ثلث من الباق .
4.
Bagi rata per kepala (مقسمة)
5.
Bagi rata per orang (مشتركة)
Berikut ini penulis menyediakan bagan yang
berisi seluruh ahli waris dan bagian masing-masing, silahkan pembaca cermati,
karna bagan ini sangat mudah untuk dihafal.
Perhatikan dengan seksama gambar bagan diatas, kita hanya perlu memahami dan menghafal siapa saja yang menjadi ahli waris, dan tentunya kita hafalkan sekalian berapa bagian masing-masing.
untuk tahap berikutnya silahkan klik link dibawah ini:
ILMU FAROID ATAU MAWARIS II
untuk tahap berikutnya silahkan klik link dibawah ini:
ILMU FAROID ATAU MAWARIS II
Rujukan :
فتح المعين - (3 / 226)
( الفروض ) المقدرة ( في كتاب الله ) ستة ثلثان
ونصف وربع وثمن وثلث وسدس قال
( ثلثان
) فرض أربعة ( لاثنين ) فأكثر ( من بنت وبنت ابن وأخت لأبوين ولأب
وعصب كلا ) من البنت وبنت الأبوين والأخت لأبويه أو لأب ( أخ ساوى ) له
في الرتبة والإدلاء فلا يعصب ابن الإبن البنت ولا ابن ابن الابن بنت ابن لعدم المساواة
في الرتبة ولا يعصب الأخ لأبوين الأخت لأب
ولا الأخ لأب الأخت لأبوين لعدم المساواة في الإدلاء وإن تساويا في الرتبة ( و ) عصب
( الأخريين ) أي الأخت لأبوين أو لأب ( الأوليان ) وهما البنت وبنت الابن والمعنى أن
الأخت لأبوين أو لأب مع البنت أو بنت الابن تكون عصبة فتسقط أخت لأبوين اجتمعت مع بنت
أو بنت ابن أخا لأب كما يسقط الأخ لأب
( ونصف ) فرض خمسة ( لهن ) أي لمن ذكرنا حال كونهن ( منفردات ) عن أخواتهن
وعن معصبهن ( ولزوج ليس لزوجته فرع ) وارث ذكرا كان أو أنثى
( وربع ) فرض اثنين ( له ) أي للزوج ( معه ) أي مع فرعها ( و ) ربع ( لها
أي لزوجة فأكثر ( دونه ) أي دون فرع له
( وثمن لها ) أي للزوجة ( معه ) أي مع فرع لزوجها
( وثلث فرض اثنين لأم ليس لميتها فرع ) وارث ( ولا عدد ) اثنان فأكثر
( من إخوة ) ذكرا كان أو أنثى ( ولولديها ) أي ولدي أم فأكثر يستوي فيه الذكر والأنثى
( وسدس ) فرض سبعة ( لأب وجد لميتهما فرع ) وارث
( وأم لميتها ذلك أو عدد من إخوة ) وأخوات اثنان فأكثر ( وجدة ) أم أب وأم أم وإن علتا
سواء كان معها ولد أم لا هذا إن لم
تدل بذكر بين أنثيين فإن أدلت به كأم أبي أم لم ترث بخصوص القرابة لأنها من ذوي الأرحام
( وبنت ابن فأكثر مع بنت أو بنت ابن أعلى ) منها ( وأخت فأكثر لأب مع أخت لأبوين وواحد
من ولد أم ) ذكرا كان أو غيره
( وثلث باق ) بعد فرض الزوج أو الزوجة ( لأم مع أحد زوجين وأب ) لا ثلث
الجميع ليأخذ الأب مثلي ما تأخذه الأم
فإن كانت مع زوج وأب فالمسألة من ستة للزوج ثلاثة وللأب اثنان وللأم واحد
وإن كانت مع زوجة وأب فالمسألة
من أربعة للزوجة واحد وللأم واحد وللأب اثنان
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkanlah jejak supaya Kang Anwar lebih semangat posting